Visum et repertum

IK Visum Et Repertum

TUJUAN                       
Sebagai instruksi bagi petugas di ruang rawat inap untuk melayani permintaan visum
APLIKASI KLAUSUL
Klausul 7.2.2 Aplikasi yang berhubungan dengan pelayanan.
RUANG LINGKUP
Instruksi kerja ini dilakukan oleh petugas di UGD dalam melayani permintaan visum.
DEFINISI
Visum et repertum adalah keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis (resmi) penyidik tentang pemeriksaan medis terhadap seseorang manusia baik hidup maupun mati ataupun bagian dari tubuh manusia, berupa temuan dan interpretasinya dibawah sumpah dan untuk kepentingan peradilan.
PENANGGUNG JAWAB
Dokter UGD
KRITERIA PENCAPAIAN
Setiap perawat mampu melayani permintaan visum dengan baik dan benar, dan sesuai instruksi kerja.
ALAT DAN BAHAN
Catatan riwayat keadaan pelanggan yang disebutkan dalam visum
ALUR PROSES
Permintaan visum diajukan secara resmi dan tertulis oleh kepolisian kepada puskesmas.Petugas menerima surat permintaan visum yang diserahkan oleh petugas kepolisianPetugas UGD meneliti surat permintaan visum, setelah meneliti kebenaran surat, petugas menulis tanggal, jam penerimaan, nama dan tanda tanganIdentifikasi korbanPetugas memeriksa keadaan umum korbanPetugas mencatat hasil pemeriksaan terhadap korbanMembuat kesimpulan hasil dari pemeriksaan terhadap korbanMembuat catatan visum secara lengkap dan dimintakan tanda tangan dokterPetugas menyerahkan ke petugas kepolisian
REFERENSI
http://www.scribd.com/doc/81642777/visumetrepertum
DOKUMEN TERKAIT
Formulir permintaan visum
UNIT TERKAIT
- perawat
- petugas medis

Related Post

Previous
Next Post »